PERTANYAAN:
Apakah disyaratkan menyempurnakan shaf pertama, dan seterusnya dan menutup renggang di antara shaf-shaf di dalam shalat jenazah?
JAWABAN:
Shaf-shaf di dalam shalat jenazah, sudah seharusnya diratakan seperti shalat lainnya, dan menyempurnakan shaf pertama dan seterusnya, dan hendaknya celah-celah yang ada di antara shaf-shaf ditutup.
[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].